UU. No.40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) merupakan perwujudan pemerintah untuk menjamin agar setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat nya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera. Program SJSN meliputi Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kematian.
jaminan kesehatan menurut uu no.40 tahun 2004 antara lain:
1. Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
2.Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
3. Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
4. Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.
5. Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
6. Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
7. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
8. Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
9. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
10. Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.
Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN) ini konon akan berlaku mulai tahun 2014. Penyelenggaraan JKN berlaku diseluruh wilayah adinistratif di Indonesia. Mekanisme JKN hampir mirip dengan asuransi kesehatan komersial, bedanya asuransi kesehatan komersial bersandar pada pilihan dan preferensi konsumen sedangkan JKN tidak. Seluruh penduduk wajib mengikuti segala ketentuan UU tersebut atas pelayanan kesehatan yang dijaminnya juga besar iuran yang harus dibayarkan. Untungnya, warga dengan kondisi khusus (seperti tidak mampu, cacat, sesuai UU) iurannya dibayar oleh pemerintah. Semoga saja demikian, agar JKN yang niatnya menjamin kesehatan warga tidak berubah menjadi penarikan iuran massal yang membebani warga dengan dalih meningkatkan pelayanan kesehatan nasional.
Dengan adanya JKN yang semoga saja berjalan lancar, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesi semakin meningkat dan merata. Sehingga setiap warga miskin atau kaya dapat mendapatka pelayanan kesehatan yang maksimal dan kesejahteraan dapat meningkat. Semoga saja tidak ada lagi yang berkata, "kalau miskin nggak boleh sakit" seiring adanya program SJSN di bidang kesehatan ini.
Komentar
Posting Komentar